Rabu, 31 Desember 2025 09:17:45

Ombudsman RI Teken MoU dengan Kementerian Kehutanan dan BNPP

29 APRIL 2025 485

Jakarta - Ombudsman RI terus memperkuat sinergi antarlembaga dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik. Salah satunya melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Ombudsman RI dengan Kementerian Kehutanan dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), pada Selasa (29/04/2025) di Kantor Ombudsman RI.

Nota kesepahaman ini ditandatangani oleh Wakil Ketua Ombudsman RI Bobby Hamzar Rafinus, Inspektur Jenderal Kementerian Kehutanan Djoko Poerwanto, Sekretaris Utama BNPP Makhruzi Rahman, serta disaksikan oleh Anggota Ombudsman RI Hery Susanto, dan Sekretaris Jenderal Ombudsman RI Suganda Pandapotan Pasaribu.

Ruang lingkup nota kesepahaman ini difokuskan pada lima poin utama, yaitu peningkatan kualitas pelayanan publik, pencegahan maladministrasi dalam pelayanan publik, penanganan laporan dan pengaduan masyarakat terkait pelayanan publik, pengembangan kompetensi sumber daya aparatur, serta Pertukaran data dan/atau informasi antar lembaga.

Dalam sambutannya, Bobby Hamzar menyatakan bahwa penandatanganan kerja sama antara Ombudsman RI dengan Kementerian Kehutanan dan BNPP ini diharapkan dapat meningkatkan komunikasi dan koordinasi, baik dalam penyelesaian laporan masyarakat maupun dalam pencegahan maladministrasi, serta pertukaran data dan informasi antar lembaga.

Bobby juga menekankan pentingnya membangun kepercayaan antarlembaga demi mendorong pelaksanaan kegiatan strategis yang berkelanjutan. "Kami berharap MoU ini menjadi awal dari kerja sama yang intensif dan produktif demi peningkatan kualitas pelayanan publik yang intensif dan produktif," Ujarnya.

Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto, juga menyampaikan pandangannya terkait kerja sama ini. Ia melihat MoU ini sebagai sesuatu yang positif untuk bisa melakukan koordinasi dan kerja sama, sebagaimana Ombudsman RI pada dasarnya adalah penerima laporan masyarakat. "Sehingga nantinya, koordinasi ini akan jauh lebih baik dibandingkan menunggu laporan yang menumpuk," Ujar Heri.

Mewakili Kepala BNPP, Sekretaris Utama BNPP Makhruzi Rahman, menyampaikan bahwa kawasan perbatasan merupakan beranda terdepan Republik Indonesia yang mencerminkan wajah pelayanan negara. Oleh karena itu, peningkatan kualitas pelayanan publik di kawasan tersebut merupakan sebuah keharusan, bukan sekadar kebutuhan.

Sementara itu, Inspektur Jenderal Kementerian Kehutanan Djoko Poerwanto dalam sambutanya menegaskan, Kementerian Kehutanan memiliki mandat besar dalam mengelola sumber daya hutan Indonesia secara lestari dan berkeadilan. Masyarakat berhak memperoleh pelayanan kehutanan yang transparan, akuntabel, mudah diakses, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Djoko Poerwanto juga menambahkan, sebagai bentuk nyata komitmen dalam peningkatan kualitas pelayanan publik, upaya ini telah diintegrasikan dalam Rencana Strategis Kementerian Kehutanan untuk tahun 2025-2029, sebagai bagian internal proses yang hari ini turut akan dikawal oleh Ombudsman RI melalui sasaran strategis, pengutan, pengawasan dan pengendalian internal yang efektif.

Melalui penandatanganan Nota Kesepahaman ini, diharapkan terjalin kolaborasi yang lebih erat antara Ombudsman RI, Kementerian Kehutanan, dan BNPP dalam membangun sistem pelayanan publik yang semakin baik. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen bersama untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya di wilayah-wilayah strategis seperti kawasan perbatasan dan kawasan hutan. Ke depan, sinergi antar lembaga ini diharapkan mampu memberikan dampak nyata dalam menciptakan pelayanan publik yang inklusif, berintegritas, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat. (mg10)

Sumber: https://ombudsman.go.id/news/r/ombudsman-ri-teken-mou-dengan-kementerian-kehutanan-dan-bnpp

Pengunjung

1438

...

Hari Ini

3708

...

Kemarin

29327

...

Seminggu

119875

...

Bulan Ini

1372048

...

Tahun Ini

2319898

...

Total

...

Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.

 

Kontak Kami

Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan

DKI Jakarta, 12920

jdih@ombudsman.go.id

02122513737

JDIH