Sabtu, 14 Juni 2025 03:42:32

Studi Banding, Pengelola JDIH Ombudsman RI Kunjungi BPK 

02 JUNI 2022 214

Jakarta – Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Ombudsman RI mengunjungi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam rangka studi banding pengelolaan JDIH, Kamis (2/6/2022). Kunjungan yang dipimpin oleh Redaktur JDIH Ombudsman RI, Desy Jayanthi ini diterima oleh Kepala Sub Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum (Subditama Binbangkum) BPK, Herni Yanuarni.

Dalam kunjungan tersebut, Desy menanyakan beberapa hal mengenai pengelolaan JDIH di BPK antara lain cara koordinasi antara pusat dan perwakilan mengenai input data peraturan perundang-undangan, aturan tersendiri dalam pengelolaan JDIH, dan apakah dalam database peraturan ada Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK).

Sementara itu, Pengolah Data Informasi dan Hukum, Dara Ayu menanyakan tulisan berupa kajian hukum dibuat dari internal BPK atau dari pihak luar serta Surat Keputusan atau Surat Edaran apakah dipublikasikan di JDIH.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Pengelola JDIH BPK, Lida, menyampaikan bahwa dalam koordinasi pusat dan perwakilan, pusat bertindak sebagai pembina perwakilan yang diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal tentang Pengelolaan JDIH BPK RI. Pembinaan terhadap Perwakilan dilakukan dengan penilaian pengelola Unit JDIH BPK Perwakilan. Selain itu peraturan yang diinput adalah peraturan yang bersifat terbuka yang dimuat dalam Lembaran Negara. DIK di BPK tidak dipublikasikan.

Menanggapi pertanyaan berikutnya, Herni Yanuarni menyampaikan bahwa tulisan hukum dibuat oleh pihak internal BPK dengan persetujuan dari Eselon I, sementara itu tulisan dari perwakilan diverifikasi Subbagian Hukum dan Pejabat Pembuat Komitmen. Tulisan hukum yang dibuat biasanya terkait dengan pemeriksaan, pengelolaan, dan tanggung jawab keuangan negara. (NI)

Pengunjung

111

...

Hari Ini

1792

...

Kemarin

15505

...

Seminggu

31012

...

Bulan Ini

476432

...

Tahun Ini

1424282

...

Total

...

Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.

 

Kontak Kami

Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan

DKI Jakarta, 12920

jdih@ombudsman.go.id

02122513737

JDIH