Studi Banding, Pengelola JDIH Ombudsman RI Kunjungi BPK
Jakarta – Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Ombudsman RI mengunjungi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam rangka studi banding pengelolaan JDIH, Kamis (2/6/2022). Kunjungan yang dipimpin oleh Redaktur JDIH Ombudsman RI, Desy Jayanthi ini diterima oleh Kepala Sub Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum (Subditama Binbangkum) BPK, Herni Yanuarni.
Dalam kunjungan tersebut, Desy menanyakan beberapa hal mengenai pengelolaan JDIH di BPK antara lain cara koordinasi antara pusat dan perwakilan mengenai input data peraturan perundang-undangan, aturan tersendiri dalam pengelolaan JDIH, dan apakah dalam database peraturan ada Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK).
Sementara itu, Pengolah Data Informasi dan Hukum, Dara Ayu menanyakan tulisan berupa kajian hukum dibuat dari internal BPK atau dari pihak luar serta Surat Keputusan atau Surat Edaran apakah dipublikasikan di JDIH.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Pengelola JDIH BPK, Lida, menyampaikan bahwa dalam koordinasi pusat dan perwakilan, pusat bertindak sebagai pembina perwakilan yang diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal tentang Pengelolaan JDIH BPK RI. Pembinaan terhadap Perwakilan dilakukan dengan penilaian pengelola Unit JDIH BPK Perwakilan. Selain itu peraturan yang diinput adalah peraturan yang bersifat terbuka yang dimuat dalam Lembaran Negara. DIK di BPK tidak dipublikasikan.
Menanggapi pertanyaan berikutnya, Herni Yanuarni menyampaikan bahwa tulisan hukum dibuat oleh pihak internal BPK dengan persetujuan dari Eselon I, sementara itu tulisan dari perwakilan diverifikasi Subbagian Hukum dan Pejabat Pembuat Komitmen. Tulisan hukum yang dibuat biasanya terkait dengan pemeriksaan, pengelolaan, dan tanggung jawab keuangan negara. (NI)