Kuatkan Fungsi JDIH, Ombudsman RI Gelar Diskusi Kelompok Terpumpun
Jakarta – Tim Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Ombudsman Republik Indonesia menggelar diskusi kelompok terpumpun untuk memperkuat fungsi JDIH di Jakarta, Rabu (22/6/2022).
Kepala Biro Hukum, Kerja Sama, dan Organisasi Dwi Ciptaningsih menyampaikan bahwa JDIH Ombudsman RI mulai dibangun pada tahun 2019. Kemudian pada tahun 2020, JDIH Ombudsman RI meraih peringkat ketiga Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) kategori lembaga negara.
Dwi menambahkan JDIH Ombudsman RI terus dikembangkan. Saat ini telah ditambahkan berbagai kanal dan fitur untuk mendukung kebutuhan akan informasi hukum. “Di sini kami ingin menggali lebih jauh mengenai pengelolaan JDIH agar semakin sempurna. Di samping itu kami ingin membentuk JDIH di Perwakilan Ombudsman,” ujar Dwi.
Memberi saran, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Teknologi Informasi Wanton Sidauruk menyampaikan agar pembaruan konten JDIH dapat dilakukan setiap hari. “Masyarakat terkadang ingin mencari tahu informasi terbaru mengenai suatu peraturan dan bila hal tersebut bisa diakomodir oleh JDIH Ombudsman akan sangat baik,” kata Wanton.
Sementara itu Kepala Pusat JDIHN, Nofli, sangat mendukung terbentuknya JDIH di Perwakilan Ombudsman RI. Menurutnya, pelaksanaannya dapat dimulai dengan melakukan studi tiru ke instansi yang struktur organisasinya mirip dengan Ombudsman RI.
Nofli kemudian menyampaikan fokus JDIHN di tahun 2022 adalah koleksi data dokumen hukum, kelengkapan meta data, validitas data, keamanan data dan menjadikan JDIHN sebagai aplikasi umum SPBE. Kemudian target JDIHN adalah JDIH Pemda 100%, akreditasi Indonesian Law Journal di Badan Riset dan Inovasi Nasional, pelaksanaan JDIH sebagai salah satu indikator dalam Indeks Reformasi Hukum dalam Evaluasi Reformasi Birokrasi, evaluasi penilaian kinerja anggota JDIHN 2021, dan JDIHN Awards 2022. (NI)