Rabu, 31 Desember 2025 13:22:49

Sosialisasi Peraturan Ombudsman Nomor 40 Tahun 2020

02 MARET 2020 872

Secara garis besar terbentuknya peraturan ini untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia pada Ombudsman Republik Indonesia. Yang berbunyi “ketentuan mengenai kode etik, disiplin, dan tata tertib pegawai serta sanksi diatur dalam Peraturan Ombudsman”.

Kode etik merupakan pedoman mengenai norma yang harus ditunjukan dalam pelaksanaan tugas dan pergaulan hidup sehari-hari. Sedangkan kode perilaku adalah pedoman mengenai sikap, tingkah laku, perbuatan, tertulis, dan ucapan dalam pelaksanaan tugas dan pergaulan hidup sehari-hari yang merujuk pada kode etik.

Pengunjung

2573

...

Hari Ini

3708

...

Kemarin

30462

...

Seminggu

121010

...

Bulan Ini

1373183

...

Tahun Ini

2321033

...

Total

...

Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.

 

Kontak Kami

Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan

DKI Jakarta, 12920

jdih@ombudsman.go.id

02122513737

JDIH