Sosialisasi Peraturan Ombudsman Nomor 40 Tahun 2020
Secara garis besar terbentuknya peraturan ini untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia pada Ombudsman Republik Indonesia. Yang berbunyi “ketentuan mengenai kode etik, disiplin, dan tata tertib pegawai serta sanksi diatur dalam Peraturan Ombudsman”.
Kode etik merupakan pedoman mengenai norma yang harus ditunjukan dalam pelaksanaan tugas dan pergaulan hidup sehari-hari. Sedangkan kode perilaku adalah pedoman mengenai sikap, tingkah laku, perbuatan, tertulis, dan ucapan dalam pelaksanaan tugas dan pergaulan hidup sehari-hari yang merujuk pada kode etik.