Rabu, 31 Desember 2025 14:54:33

14 Tahun UU NO 37 Tahun 2008, Najih: Pemerintah Belum Patuh Produk Ombudsman RI

07 OKTOBER 2022 515

JAKARTA - Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih menekankan bahwa Pemerintah dinilai masih belum patuh terhadap Produk Ombudsman RI. Hal ini disampaikan dalam Diskusi Publik Refleksi 14 Tahun UU Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman RI "Upaya Memperkuat Kedudukan Hukum dan Peran Ombudsman RI", pada Kamis (6/10/2022) di Kantor Ombudsman RI.

"Aspek kepatuhan para penyelenggara pelayanan publik terhadap produk yang dilahirkan oleh Ombudsman RI, seperti tindakan korektif, saran, dan rekomendasi harus ditingkatkan", tegasnya. Hal ini sebagai bentuk nyata komitmen penyelenggara pemerintah dalam mewujudkan budaya hukum dan iklim pemerintahan bebas KKN.

"Hingga saat ini, masih ada Rekomendasi Ombudsman RI yang tidak dilaksanakan oleh instansi yang dilaporkan karena banyak yang menganggap bahwa Rekomendasi Ombudsman bersifat tidak wajib." Najih melanjutkan, hal tersebut terkendala oleh tidak adanya peraturan pelaksanaan terkait dengan pelaksanaan Rekomendasi Ombudsman dan sanksi yang harus diterapkan.

Najih dengan tegas menjelaskan bahwa sebagai satu-satunya Lembaga Negara Pengawas Eksternal Pelayanan Publik, Ombudsman mempunyai peran yang sangat strategis dalam rangka menciptakan pemerintahan yang baik (good governance) dan pemerintahan yang bersih (clean government).

"Oleh karenanya Pemerintah sebagai Penyelenggara Pelayanan Publik berkewajiban mematuhi seluruh produk Ombudsman RI, khususnya Rekomendasi."

Mengutip Prof. Supandi, kedudukan Rekomendasi Ombudsman adalah moral force, yang berarti bahwa rekomendasi yang dikeluarkan Ombudsman kedudukannya lebih tinggi dari legal force yang dihasilkan dari proses litigasi dan political force yang dihasilkan dari proses politik. Sehingga Rekomendasi bersifat wajib dan mengikat setiap penyelenggara pelayanan publik di Indonesia.

Perlu diketahui, Ombudsman RI sedang melaksanakan penilaian terhadap 25 Kementerian, 14 Lembaga, 34 Provinsi, 416 Kabupaten dan 98 Kota di tahun 2022 sebagai upaya mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik baik dari pemenuhan standar pelayanan, sarana prasarana, kompetensi penyelenggara layanan, dan pengelolaan pengaduan.

 

Sumber: https://ombudsman.go.id/news/r/14-tahun-uu-no-37-tahun-2008-najih-pemerintah-belum-patuh-produk-ombudsman-ri-

Pengunjung

2926

...

Hari Ini

3708

...

Kemarin

30815

...

Seminggu

121363

...

Bulan Ini

1373536

...

Tahun Ini

2321386

...

Total

...

Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.

 

Kontak Kami

Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan

DKI Jakarta, 12920

jdih@ombudsman.go.id

02122513737

JDIH