Minggu, 24 November 2024 04:22:23
Mohon Maaf kami sampaikan kepada pengguna JDIH Ombudsman jika terdapat beberapa dokumen hukum yang eror, kami masih dalam pemulihan dampak dari Hacker Server PDN KOMINFO. Jika perlu akses dokumen hukum dapat menghubungi Pengelola JDIH Ombudsman. Terima kasih
Selamat Datang di Website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Ombudsman Republik Indonesia

Soal 14 Tahun Ombudsman RI, Baleg Pastikan Revisi UU Nomor 37 Tahun 2008 Masuk Prolegnas

07 OKTOBER 2022 187

Jakarta - Dalam rangka perkuat kelembagaan Ombudsman RI agar pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik Ombudsman RI lebih maksimal, parlemen melalui Badan Legislatif DPRI telah menyetujui dilakukannya revisi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Badan Legislatif DPR RI, Supratman Andi Agtas dalam acara Puncak Peringatan 14 Tahun Pengesahan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI serta Launching Layanan Click to Call & Free to Call di Gedung Ombudsman RI, Jumat (7/10/2022).

"Saya ingin sampaikan sebagai hadiah ulang tahun peringatan Undang-undangan ini, bahwa parlemen melalui DPR RI khususnya Badan Legislatif sudah melakukan pleno bahwa UU Nomor 37 Tahun 2008 sudah masuk program Legislasi Nasional untuk dilakukan revisi," tegas Supratman.

Sebelumnya, Undang-Undangan Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI masuk dalam revisi perubahan Undang-undang dan telah masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2022/2023 sebagai inisiatif DPRI RI.

Supratman menilai bahwa Ombudsman RI memiliki posisi strategis dalam penjembatan antara publik dengan penyelenggaraan pelayanan publik. Lahirnya Ombudsman RI merupakan sebuah tuntutan reformasi dan konsekuensi menjadi negara demokrasi dan kunci dari negara demokrasi adalah penguatan partisipasi pelayanan publik semakin wajib dan luas. Di satu sisi diperlukan juga keterbukaan dari seluruh penyelenggara pelayanan publik, oleh karena itu Ombudsman RI perlu diperkuat dengan hadirnya pengawasan pelayanan publik hingga ke tingkat Kabupaten/Kota.

"Kita berharap lembaga pengawas eksternal khususnya pengawasan pelayanan publik itu bisa terfokus ke Ombudsman RI. Jika penguatan posisi Ombudsman RI tanpa disertai dengan regulasi maka rasanya akan sulit oleh karena itu komitmen kami di parlemen untuk melakukan gagasan revisi ini," jelas Supratman.

Supratman juga menyampaikan beberapa poin penting dalam revisi yang akan datang, diantaranya terkait tugas dan wewenang, jangka waktu dalam menanggapi laporan, penutupan laporan, laporan hasil pemeriksaan, kode etik insan Ombudsman RI dan pelibatan partisipasi masyarakat.

Terkait Launching Layanan Click to Call & Free to Call, Supratman mengapresiasi langkah Ombudsman RI dalam upaya pendekatan kepada masyarakat untuk memudahkan dalam melakukan laporan atau pengaduan terkait pelayanan publik. "Bersama lauching saya percaya masyarakat lebih mudah untuk akses masyarak yg pengaduan lebih mudah. Terimakasih kepada penyedia layanan ini," ucap Supratman.

Turut hadir dalam acara ini, Ketua Ombudsman Mokhammad Najih, Wakil Ketua Ombudsman RI Bobby Hamzar Rafinus, Anggota Ombudsman RI Heri Susanto, Wakil Direktur PT Jasnita Telekomindo Ronald Ardianta. (*)

 

Sumber: https://ombudsman.go.id/news/r/soal-14-tahun-ombudsman-ri-baleg-pastikan-revisi-uu-nomor-37-tahun-2008-masuk-prolegnas

Pengunjung

261

...

Hari Ini

1849

...

Kemarin

19104

...

Seminggu

48971

...

Bulan Ini

732201

...

Tahun Ini

866756

...

Total

...

Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.

 

Kontak Kami

Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan

DKI Jakarta, 12920

jdih@ombudsman.go.id

02122513737

JDIH