Soal 14 Tahun Ombudsman RI, Baleg Pastikan Revisi UU Nomor 37 Tahun 2008 Masuk Prolegnas
Jakarta - Dalam rangka perkuat kelembagaan Ombudsman RI agar pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik Ombudsman RI lebih maksimal, parlemen melalui Badan Legislatif DPRI telah menyetujui dilakukannya revisi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Badan Legislatif DPR RI, Supratman Andi Agtas dalam acara Puncak Peringatan 14 Tahun Pengesahan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI serta Launching Layanan Click to Call & Free to Call di Gedung Ombudsman RI, Jumat (7/10/2022).
"Saya ingin sampaikan sebagai hadiah ulang tahun peringatan Undang-undangan ini, bahwa parlemen melalui DPR RI khususnya Badan Legislatif sudah melakukan pleno bahwa UU Nomor 37 Tahun 2008 sudah masuk program Legislasi Nasional untuk dilakukan revisi," tegas Supratman.
Sebelumnya, Undang-Undangan Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI masuk dalam revisi perubahan Undang-undang dan telah masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2022/2023 sebagai inisiatif DPRI RI.
Supratman menilai bahwa Ombudsman RI memiliki posisi strategis dalam penjembatan antara publik dengan penyelenggaraan pelayanan publik. Lahirnya Ombudsman RI merupakan sebuah tuntutan reformasi dan konsekuensi menjadi negara demokrasi dan kunci dari negara demokrasi adalah penguatan partisipasi pelayanan publik semakin wajib dan luas. Di satu sisi diperlukan juga keterbukaan dari seluruh penyelenggara pelayanan publik, oleh karena itu Ombudsman RI perlu diperkuat dengan hadirnya pengawasan pelayanan publik hingga ke tingkat Kabupaten/Kota.
"Kita berharap lembaga pengawas eksternal khususnya pengawasan pelayanan publik itu bisa terfokus ke Ombudsman RI. Jika penguatan posisi Ombudsman RI tanpa disertai dengan regulasi maka rasanya akan sulit oleh karena itu komitmen kami di parlemen untuk melakukan gagasan revisi ini," jelas Supratman.
Supratman juga menyampaikan beberapa poin penting dalam revisi yang akan datang, diantaranya terkait tugas dan wewenang, jangka waktu dalam menanggapi laporan, penutupan laporan, laporan hasil pemeriksaan, kode etik insan Ombudsman RI dan pelibatan partisipasi masyarakat.
Terkait Launching Layanan Click to Call & Free to Call, Supratman mengapresiasi langkah Ombudsman RI dalam upaya pendekatan kepada masyarakat untuk memudahkan dalam melakukan laporan atau pengaduan terkait pelayanan publik. "Bersama lauching saya percaya masyarakat lebih mudah untuk akses masyarak yg pengaduan lebih mudah. Terimakasih kepada penyedia layanan ini," ucap Supratman.
Turut hadir dalam acara ini, Ketua Ombudsman Mokhammad Najih, Wakil Ketua Ombudsman RI Bobby Hamzar Rafinus, Anggota Ombudsman RI Heri Susanto, Wakil Direktur PT Jasnita Telekomindo Ronald Ardianta. (*)