Rabu, 31 Desember 2025 14:54:33

Soal Revisi UU No 37 Tahun 2008, Ketua Komisi II DPR RI Sampaikan 4 Catatan

06 OKTOBER 2022 566

JAKARTA - Dalam kegiatan Diskusi Publik Refleksi 14 Tahun UU Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman RI "Upaya Memperkuat Kedudukan Hukum dan Peran Ombudsman RI" pada Kamis (6/10/2022), Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyampaikan bahwa saat ini Rencana perubahan UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI telah masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2022/2023 sebagai inisiatif DPR RI. 

 

Lebih lanjut Doli mengatakan revisi terhadap UU tersebut menjadi bagian dari komitmen politik DPR dalam mendukung upaya peningkatan kualitas pelayanan publik.

 

Dalam paparannya, ia menegaskan ada 4 catatan terkait Revisi UU Nomor 37 Tahun 2008. Pertama terkait penguatan kelembagaan, dimana perubahan ini ditujukan guna memastikan penyelenggaraan pelayanan publik terawasi dengan baik oleh lembaga independen seperti ORI. "Oleh karenanya, perlu untuk membentuk perwakilan Ombudsman RI sampai Kabupaten/Kota," jelas Doli.

 

Ia menerangkan bahwa hingga saat ini masih kerap terjadi diskriminasi dan "pilih-pilih" dalam pemberian layanan publik. "Misalnya saja dalam mengurus KTP, bagi masyarakat biasa berlaku aturan 14 hari kerja, namun apabila yang mengurus adalah pejabat, dalam 1 hari bisa langsung jadi," terangnya.

 

Kedua, pemberian reward, yakni dilakukan penghargaan kepada institusi penyelenggara pelayanan publik yang dinilai baik dalam melakukan penyelenggaraan pelayanan publik. Hal ini perlu dilakukan untuk lebih menekankan eksistensi Ombudsman RI yang hadir sebagai lembaga yang mengawasi pelayanan publik.

 

Ketiga, sinkronisasi dan harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan lain, khususnya terkait dengan UU Pelayanan Publik dan UU ASN. Keempat, terkait perlindungan keamanan bagi Pelapor, yang bukan hanya berbentuk merahasiakan identitas pelapor, namun juga harus menjamin keselamatan jiwa pelapor.

 

"Jangan sampai terjadi penekanan dan intimidasi kepada Pelapor apabila yang dilaporkan adalah pihak yang superior. Dalam hal ini bisa dikoordinasikan lebih lanjut dengan LPSK dan Polri sehingga terjadi harmonisasi kinerja," jelasnya.

 

Di akhir paparan, Doli mengucapkan selamat atas 14 Tahun UU No 37 Tahun 2008. "Mudah-mudahan Ombudsman RI bisa semakin menunjukkan kinerja yang baik dan semua urusan pelayanan publik semakin berkualitas sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik," tutupnya.

 

Sumber: https://ombudsman.go.id/news/r/soal-revisi-uu-no-37-tahun-2008-ketua-komisi-ii-dpr-ri-sampaikan-4-catatan-

Pengunjung

2925

...

Hari Ini

3708

...

Kemarin

30815

...

Seminggu

121363

...

Bulan Ini

1373536

...

Tahun Ini

2321386

...

Total

...

Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.

 

Kontak Kami

Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan

DKI Jakarta, 12920

jdih@ombudsman.go.id

02122513737

JDIH