Minggu, 24 November 2024 03:31:58
Mohon Maaf kami sampaikan kepada pengguna JDIH Ombudsman jika terdapat beberapa dokumen hukum yang eror, kami masih dalam pemulihan dampak dari Hacker Server PDN KOMINFO. Jika perlu akses dokumen hukum dapat menghubungi Pengelola JDIH Ombudsman. Terima kasih
Selamat Datang di Website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Ombudsman Republik Indonesia

Teken Nota Kesepakatan dengan 13 Pemda, Ombudsman RI Minta Komitmen Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

30 NOVEMBER 2022 101

Jakarta- Ombudsman RI meminta komitmen dari para kepala daerah di Kalimantan Selatan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Demikian disampaikan oleh Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih usai menandatangani Nota Kesepakatan antara Ombudsman RI dan 13 Pemerintah Kota/Kabupaten di Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (30/11/2022) di Kantor Ombudsman RI, Jakarta.

 

Najih mengharapkan agar komitmen tersebut terus dijaga dan diwujudkan dalam kualitas pelayanan publik yang berkeadilan. "Setiap kepala daerah di sini memiliki komitmen untuk pelayanan publik ke masyarakat, lebih baik lagi bila disupport oleh APBD," katanya.

 

Najih menekankan pekerjaan bersama usai ditandatanganinya nota kesepakatan yaitu percepatan penyelesaian laporan, pencegahan maladministrasi, pertukaran data dan/atau informasi, dan kegiatan lain yang disepakati.

 

Terakhir, Najih menjelaskan mengenai penilaian kepatuhan tahun 2022 yang dikembangkan menjadi empat dimensi yaitu dimensi input yang mencakup sumber daya manusia dan sarana prasarana, dimensi proses mencakup standar pelayanan publik, dimensi pengelolaan pengaduan, dan dimensi outcome yaitu persepsi masyarakat. "Secara prorata penilaian kepatuhan pemda di Kalimantan Selatan masih masuk zona kuning di tahun 2021. Kami berharap hasil penilaian meningkat di tahun 2022," tegas Najih.

 

Sependapat, Asisten III Bidang Administrasi Umum Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Subhan Nur Yaumil mengatakan untuk mewujudkan agenda pembangunan daerah perlu partisipasi aktif dari berbagai elemen masyarakat. "Hubungan antar pemerintah dengan masyarakat harus dibangun melalui pelayanan publik yg profesional dan berkeadilan," tuturnya.

 

"Kami sangat mengapresiasi dan berterima kasih atas komitmen Ombudsman karena telah mendukung terwujudnya pelayanan publik yang professional, efektif, dan efisien," jelas Subhan.

 

Nota kesepakatan ditandatangani oleh Ombudsman dengan Pemerintah Kota Banjarmasin, Pemerintah Kota Banjarbaru, Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, Pemerintah Kabupaten Barito Kuala, Pemerintah Kabupaten Banjar, Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Pemerintah Kabupaten Tapin, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Pemerintah Kabupaten Balangan, dan Pemerintah Kabupaten Tabalong.

 

Turut hadir Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika dan Hery Susanto, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan, Hadi Rahman, Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina, Walikota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin, Bupati Kabupaten Tanah Laut, Sukamta, Pj Bupati Barito Kuala, Mujiyat, Wakil Bupati Banjar, Said Idrus, Sekda Kabupaten Tanah Bumbu, Ambo Sakka, serta Sekda Kabupaten Kotabaru, Said Akhmad. (NI)

 

Sumber: https://ombudsman.go.id/news/r/teken-nota-kesepakatan-dengan-13-pemda-ombudsman-ri-minta-komitmen-peningkatan-kualitas-pelayanan-publik

Pengunjung

209

...

Hari Ini

1849

...

Kemarin

19052

...

Seminggu

48919

...

Bulan Ini

732149

...

Tahun Ini

866704

...

Total

...

Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.

 

Kontak Kami

Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan

DKI Jakarta, 12920

jdih@ombudsman.go.id

02122513737

JDIH