Minggu, 24 November 2024 06:07:06
Mohon Maaf kami sampaikan kepada pengguna JDIH Ombudsman jika terdapat beberapa dokumen hukum yang eror, kami masih dalam pemulihan dampak dari Hacker Server PDN KOMINFO. Jika perlu akses dokumen hukum dapat menghubungi Pengelola JDIH Ombudsman. Terima kasih
Selamat Datang di Website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Ombudsman Republik Indonesia

Ombudsman RI Sepakati Percepatan Penyelesaian Laporan Masyarakat dengan 8 Pemda di Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara

23 FEBRUARI 2023 146

Jakarta - Ombudsman RI sepakati percepatan penyelesaian laporan masyarakat guna meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat melalui penandatanganan Nota Kesepakatan dengan delapan Pemda di Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara. Penandatangan dilakukan di Gedung Ombudsman RI pada Kamis (23/2/2023). Adapun delapan Pemda tersebut Pemkot Baubau, Pemkab Buton, Pemkab Buton Utara, Pemkab Muna, Pemkab Muna Barat, Pemkab Kolaka, Pemkab Kolaka Utara, dan Pemkab Konawe.

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih dalam sambutannya mengatakan bahwa melalui Nota Kesepakatan ini diharapkan Pemda di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publiknya mengingat pada Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2022 beberapa Pemda masih masuk dalam Zona Kuning atau Kepatuhan Sedang.

"Pemda di Sulawesi Tenggara perlu dorongan dalam meningkatkan pelayanan publik dan Ombudsman siap untuk mendampingi. Sebab pada tahun 2022, dari hasil penilaian kami Kota Baubau mendapat Zona Kuning dengan nilai 58.3, Kab. Buton Utara dengan nilai 66.28, Kab. Kolaka 64.62, Kab. Kolaka Utara dengan nilai 62.50, Kab. Konawe dengan nilai 50.50, Kab. Buton dengan nilai 57.9, Kab. Muna dengan nilai 48.47, dan Kab. Muna Barat dengan nilai 69.27," jelas Najih.

Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Pemprov Sulawesi Selatan, Abdul Mahir berkomitmen untuk memberikan meningkatkan kualitas pelayanan agar lebih efektif dan efisien kepada masyarakat.

"Oleh karena itu kami akan perbaiki sistem dan regulasi pelayanan publik kami. Kami juga akan perkuat sinergi dengan pemda dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Provinsi Sulawesi Tenggara. Kami juga sedang meningkatkan SPBE dengan pemanfaatan digitalisasi agar memberikan pelayanan yang transparan dan efektif kepada masyarakat. Kami juga berharap, semoga dengan adanya kerja sama ini dapat meningkat kepercayaan masyarakat," pungkas Abdul.

Pengunjung

351

...

Hari Ini

1849

...

Kemarin

19194

...

Seminggu

49061

...

Bulan Ini

732291

...

Tahun Ini

866846

...

Total

...

Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.

 

Kontak Kami

Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan

DKI Jakarta, 12920

jdih@ombudsman.go.id

02122513737

JDIH