Ombudsman RI Sepakati Percepatan Penyelesaian Laporan Masyarakat dengan 8 Pemda di Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara
Jakarta - Ombudsman RI sepakati percepatan penyelesaian laporan masyarakat guna meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat melalui penandatanganan Nota Kesepakatan dengan delapan Pemda di Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara. Penandatangan dilakukan di Gedung Ombudsman RI pada Kamis (23/2/2023). Adapun delapan Pemda tersebut Pemkot Baubau, Pemkab Buton, Pemkab Buton Utara, Pemkab Muna, Pemkab Muna Barat, Pemkab Kolaka, Pemkab Kolaka Utara, dan Pemkab Konawe.
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih dalam sambutannya mengatakan bahwa melalui Nota Kesepakatan ini diharapkan Pemda di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publiknya mengingat pada Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2022 beberapa Pemda masih masuk dalam Zona Kuning atau Kepatuhan Sedang.
"Pemda di Sulawesi Tenggara perlu dorongan dalam meningkatkan pelayanan publik dan Ombudsman siap untuk mendampingi. Sebab pada tahun 2022, dari hasil penilaian kami Kota Baubau mendapat Zona Kuning dengan nilai 58.3, Kab. Buton Utara dengan nilai 66.28, Kab. Kolaka 64.62, Kab. Kolaka Utara dengan nilai 62.50, Kab. Konawe dengan nilai 50.50, Kab. Buton dengan nilai 57.9, Kab. Muna dengan nilai 48.47, dan Kab. Muna Barat dengan nilai 69.27," jelas Najih.
Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Pemprov Sulawesi Selatan, Abdul Mahir berkomitmen untuk memberikan meningkatkan kualitas pelayanan agar lebih efektif dan efisien kepada masyarakat.
"Oleh karena itu kami akan perbaiki sistem dan regulasi pelayanan publik kami. Kami juga akan perkuat sinergi dengan pemda dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Provinsi Sulawesi Tenggara. Kami juga sedang meningkatkan SPBE dengan pemanfaatan digitalisasi agar memberikan pelayanan yang transparan dan efektif kepada masyarakat. Kami juga berharap, semoga dengan adanya kerja sama ini dapat meningkat kepercayaan masyarakat," pungkas Abdul.