Nota Kesepahaman antara Ombudsman Republik Indonesia dan Politeknik STIA LAN Makassar tentang Pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi Dalam Rangka Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Politeknik STIA LAN Makassar
Dokumen 199Nota Kesepahaman antara Ombudsman Republik Indonesia dan Universitas Muhammdiyah Parepare tentang Pelaksanaan Catur Darma Perguruan Tinggi Dalam Rangka Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Universitas Muhammadiyah Parepare
Dokumen 230Nota Kesepahaman antara Ombudsman Republik Indonesia dan Institut Agama Islam Negeri Bone tentang Pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi Dalam Rangka Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Institut Agama Islam Negeri Bone
Dokumen 199Nota Kesepahaman antara Ombudsman Republik Indonesia dan Universitas Muhammadiyah Palembang tentang Pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi Dalam Rangka Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Universitas Muhammadiyah Palembang
Dokumen 221Nota Kesepahaman antara Universitas Bina Darma dengan Ombudsman Republik Indonesia tentang Pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi Dalam Rangka Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Dokumen 216Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dan Ombudsman Republik Indonesia tentang Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Dokumen 188Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Muara Enim dan Ombudsman Republik Indonesia tentang Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim
Dokumen 191Nota Kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Ombudsman Republik Indonesia tentang Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Dokumen 213Nota Kesepahaman antara Arsip Nasional Republik Indonesia dan Ombudsman Republik Indonesia tentang Penyelenggaraan Pengawasan Kearsipan Nasional dan Pengelolaan Arsip di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia
Dokumen 205Nota Kesepakatan antara Ombudsman Republik Indonesia dan Pemerintah Kabupaten Demak tentang Sinergi Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak
Dokumen 180Hari Ini
Kemarin
Seminggu
Bulan Ini
Tahun Ini
Total
Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.
Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan
DKI Jakarta, 12920
jdih@ombudsman.go.id
02122513737