Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 143 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kompetensi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Tahun 2021
Dokumen 130KEPUTUSAN KETUA OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 143 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PENYUSUTAN ARSIP DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Dokumen Abstrak 214Hari Ini
Kemarin
Seminggu
Bulan Ini
Tahun Ini
Total
Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.
Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan
DKI Jakarta, 12920
jdih@ombudsman.go.id
02122513737