PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 81 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PENAMAAN, SINGKATAN, DAN AKRONIM INSTANSI PEMERINTAH
Dokumen 221KEPUTUSAN KETUA OMBUDSMAN NOMOR 184 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN SELEKSI BAKAL CALON ASISTEN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Dokumen 333Hari Ini
Kemarin
Seminggu
Bulan Ini
Tahun Ini
Total
Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.
Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan
DKI Jakarta, 12920
jdih@ombudsman.go.id
02122513737