Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah Dan Ombudsman Republik Indonesia Tentang Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah
Dokumen 176Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur Dan Ombudsman Republik Indonesia Tentang Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur
Dokumen 160Surat Edaran Nomor 005/ORI-SE/III/2017 tentang Penunjukan Pelaksana Harian Kepala Perwakilan Dalam Hal Kepala Perwakilan Tidak Berada Di Kantor
Dokumen 201Hari Ini
Kemarin
Seminggu
Bulan Ini
Tahun Ini
Total
Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.
Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan
DKI Jakarta, 12920
jdih@ombudsman.go.id
02122513737