Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas
Dokumen 275Nota Kesepahaman antara Asosiasi Program Studi Ilmu Hukum Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Ombudsman Republik Indonesia tentang Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi Dalam Peningkatan Kualitas Publik di Seluruh Program Studi Ilmu Hukum Muhammadiyah
Dokumen 93Nota Kesepahaman antara Ombudsman Republik Indonesia dan Universitas Nurdin Hamzah tentang Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi Dalam Rangka Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Universitas Nudin Hamzah
Dokumen 93Nota Kesepahaman antara Ombudsman Republik Indonesia dan Universitas Muhammadiyah Riau tentang Pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik di Universitas Muhammadiyah Riau
Dokumen 90Nota Kesepahaman antara Universitas Muhammadiyah Sidoarjo dan Ombudsman Republik Indonesia tentang Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi Dalam Rangka Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Dokumen 109Nota Kesepahaman antara Universitas Muhammadiyah Banjarmasin dan Ombudsman Republik Indonesia tentang Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi Dalam Rangka Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Universitas Muhammadiyah Banjarmasin
Dokumen 96Nota Kesepahaman antara Ombudsman Republik Indonesia dan Universitas Jendral Soedirman tentang Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi Dalam Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
105Nota Kesepahaman antara Universitas Muhammadiyah Purwokerto dan Ombudsman Republik Indonesia tentang Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi Dalam Rangka Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Dokumen 84Surat Edaran Ketua Ombudsman Nomor 20 Tahun 2024 Tentang Himbauan Untuk Tidak Menggunakan Fasilitas Kantor Di Luar Kepentingan Kedinasan
Dokumen 157Keputusan Ketua Ombudsman Nomor 12 Tahun 2024 tentang Tim Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia 2024
Dokumen 123Hari Ini
Kemarin
Seminggu
Bulan Ini
Tahun Ini
Total
Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.
Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan
DKI Jakarta, 12920
jdih@ombudsman.go.id
02122513737