Disrupsi Pelayanan Publik
Dokumen Abstrak 464PUTUSAN Nomor 425/Pdt.G/2023/PN Smg
Dokumen Abstrak 665Menjaga Etika di Ruang Digital
Dokumen 589PUTUSAN NOMOR 8/G/KI/2024/PTUN.SRG
Dokumen 845PUTUSAN Nomor 143/PDT/2024/PT SMG
Dokumen 596Desa Kontra Urbanisasi : Wajah Empat Pelayanan Publik Dasar. Pendidikan, Kesehatan, Administrasi Pertanahan, Administrasi Kependudukan
PENETAPAN Nomor 538/G/2023/PTUN-JKT
Dokumen 531PUTUSAN Nomor 241/B/2024/PT.TUN.JKT
Dokumen 1025KEKUATAN MENGIKAT PUTUSAN AJUDIKASI OMBUDSMAN DALAM PROSES PENYELESAIAN SENGKETA PELAYANAN PUBLIK
Dokumen 1455Karakteristik Lembaga Ombudsman di Indonesia dibandingkan dengan Lembaga Ombudsman Swedia, Inggris, Perancis, dan Belanda
Dokumen 1157Hari Ini
Kemarin
Seminggu
Bulan Ini
Tahun Ini
Total
Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.
Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan
DKI Jakarta, 12920
jdih@ombudsman.go.id
02122513737