Maladministrasi Atas Belum Dilaksanakannya Putusan Pengadilan Nomor 23/PDT.G/2016/PN.MRE jo. 80/PDT/2017/PT.PLG Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap Oleh Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali)
Dokumen 1070Rekomendasi Tentang Maladministrasi Atas Belum Dilaksanakannya Putusan Pengadilan Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap
Dokumen 784PUTUSAN PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA JAKARTA NOMOR 233/B/2023/PT.TUN.JKT
Dokumen 821PUTUSAN Nomor 425/Pdt.G/2023/PN Smg
Dokumen Abstrak 884PUTUSAN NOMOR 8/G/KI/2024/PTUN.SRG
Dokumen 992PUTUSAN Nomor 143/PDT/2024/PT SMG
Dokumen 876PENETAPAN Nomor 538/G/2023/PTUN-JKT
Dokumen 675
Hari Ini
Kemarin
Seminggu
Bulan Ini
Tahun Ini
Total
Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.
Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan
DKI Jakarta, 12920
jdih@ombudsman.go.id
02122513737