Nota Kesepahaman antara Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari Banjarmasin dan Ombudsman Republik Indonesia tentang Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi Dalam Rangka Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari Banjarmasin
Dokumen 124Hari Ini
Kemarin
Seminggu
Bulan Ini
Tahun Ini
Total
Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.
Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan
DKI Jakarta, 12920
jdih@ombudsman.go.id
02122513737