Selasa, 28 Oktober 2025 20:38:39

Peraturan Sekretaris Jenderal Ombudsman Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Ombudsman Nomor 1 Tahun 2022 tentang Buku Saku Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia

17 OKTOBER 2025 54
Tempat Penetapan JAKARTA
Tanggal Penetapan 10 OKTOBER 2025
Tanggal Pengundangan
Sumber -
Urusan Pemerintahan BIDANG KEUANGAN
Bidang Hukum HUKUM TATA NEGARA
Bahasa INDONESIA
Lokasi Ombudsman RI
Pemrakarsa BIRO PERENCANAAN DAN KEUANGAN
Penandatanganan Suganda Pandapotan Pasaribu
Status BERLAKU
Keterangan Status
MENGUBAH
Catatan -
T.E.U
No. Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
Subjek
No. Nama Subjek Tipe Subjek Jenis Subjek

Pengunjung

11494

...

Hari Ini

8700

...

Kemarin

50934

...

Seminggu

116654

...

Bulan Ini

962093

...

Tahun Ini

1909943

...

Total

...

Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.

 

Kontak Kami

Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan

DKI Jakarta, 12920

jdih@ombudsman.go.id

02122513737

JDIH