Jumat, 20 September 2024 04:50:20
Selamat Datang di Website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Ombudsman Republik Indonesia

KEPUTUSAN KETUA OMBUDSMAN NOMOR 031/ORI-SK/II/2019 TENTANG PENGAMPU UNIT KERJA OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

12/1/2019 154
Tempat Penetapan JAKARTA
Tanggal Penetapan 2/7/2019
Tanggal Pengundangan 2/7/2019
Sumber
Urusan Pemerintahan
Bidang Hukum
Bahasa
Lokasi
Pemrakarsa
Penandatanganan AMZULIAN RIFAI
Status
Keterangan Status
Catatan
T.E.U
No. Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
Subjek
No. Nama Subjek Tipe Subjek Jenis Subjek

Pengunjung

747

...

Hari Ini

4745

...

Kemarin

20185

...

Seminggu

37691

...

Bulan Ini

576030

...

Tahun Ini

710585

...

Total

...

Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.

 

Kontak Kami

Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan

DKI Jakarta, 12920

jdih@ombudsman.go.id

02122513737

JDIH