Kamis, 18 Desember 2025 08:16:11

Peraturan Ombudsman Nomor 45 Tahun 2020 tentang Penanganan Benturan Kepentingan Di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia

10/16/2020 982
Tempat Penetapan JAKARTA
Tanggal Penetapan 05 OKTOBER 2020
Tanggal Pengundangan 12 OKTOBER 2020
Sumber BN (2020) 1182: 6 hlm.
Urusan Pemerintahan
Bidang Hukum
Bahasa
Lokasi Ombudsman RI
Pemrakarsa INSPEKTORAT
Penandatanganan Amzulian Rifai
Status
Keterangan Status
Catatan
T.E.U
No. Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
1 Indonesia. Ombudsman Badan Organisasi Pengarang Utama
Subjek
No. Nama Subjek Tipe Subjek Jenis Subjek
1 KEPENTINGAN - BENTURAN - Subjek Utama

Pengunjung

1050

...

Hari Ini

4855

...

Kemarin

29209

...

Seminggu

70965

...

Bulan Ini

1323138

...

Tahun Ini

2270988

...

Total

...

Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.

 

Kontak Kami

Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan

DKI Jakarta, 12920

jdih@ombudsman.go.id

02122513737

JDIH