Kamis, 22 Mei 2025 11:19:58

Peraturan Ombudsman Nomor 45 Tahun 2020 tentang Penanganan Benturan Kepentingan Di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia

10/16/2020 538
Tempat Penetapan JAKARTA
Tanggal Penetapan 05 OKTOBER 2020
Tanggal Pengundangan 12 OKTOBER 2020
Sumber BN (2020) 1182: 6 hlm.
Urusan Pemerintahan
Bidang Hukum
Bahasa
Lokasi Ombudsman RI
Pemrakarsa INSPEKTORAT
Penandatanganan Amzulian Rifai
Status
Keterangan Status
Catatan
T.E.U
No. Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
1 Indonesia. Ombudsman Badan Organisasi Pengarang Utama
Subjek
No. Nama Subjek Tipe Subjek Jenis Subjek
1 KEPENTINGAN - BENTURAN - Subjek Utama

Pengunjung

1024

...

Hari Ini

3590

...

Kemarin

17544

...

Seminggu

50831

...

Bulan Ini

421306

...

Tahun Ini

1369156

...

Total

...

Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.

 

Kontak Kami

Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan

DKI Jakarta, 12920

jdih@ombudsman.go.id

02122513737

JDIH