Selasa, 28 Oktober 2025 15:37:34

Peraturan Ombudsman Nomor 48 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Ombudsman Nomor 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Laporan

1/12/2021 3719
Tempat Penetapan JAKARTA
Tanggal Penetapan 17 DESEMBER 2020
Tanggal Pengundangan 29 DESEMBER 2020
Sumber BN 2020 (1646): 24 hlm.
Urusan Pemerintahan
Bidang Hukum HUKUM TATA NEGARA
Bahasa INDONESIA
Lokasi Biro Hukum, Kerja Sama, dan Organisasi
Pemrakarsa BIRO HUKUM, KERJA SAMA, DAN ORGANISASI
Penandatanganan Amzulian Rifai
Status TIDAK BERLAKU
Keterangan Status
Catatan
T.E.U
No. Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
Subjek
No. Nama Subjek Tipe Subjek Jenis Subjek

Pengunjung

8712

...

Hari Ini

8700

...

Kemarin

48153

...

Seminggu

113873

...

Bulan Ini

959312

...

Tahun Ini

1907162

...

Total

...

Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.

 

Kontak Kami

Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan

DKI Jakarta, 12920

jdih@ombudsman.go.id

02122513737

JDIH