Rabu, 1 Mei 2024 14:06:16

Peraturan Ombudsman Nomor 48 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Ombudsman Nomor 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Laporan

12 JANUARI 2021 1489
Tempat Penetapan JAKARTA
Tanggal Penetapan 17 DESEMBER 2020
Tanggal Pengundangan 29 DESEMBER 2020
Sumber BN 2020 (1646): 24 hlm.
Urusan Pemerintahan
Bidang Hukum
Bahasa INDONESIA
Lokasi
Pemrakarsa
Penandatanganan AMZULIAN RIFAI
Status BERLAKU
Keterangan Status
Catatan
T.E.U
No. Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
Subjek
No. Nama Subjek Tipe Subjek Jenis Subjek

Pengunjung

618

...

Hari Ini

1086

...

Kemarin

6621

...

Seminggu

618

...

Bulan Ini

296508

...

Tahun Ini

431063

...

Total

...

Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD

Kontak Kami

Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan

Kota Jakarta Selatan, 12920

humas@ombudsman.go.id

02122513737

JDIH