Rabu, 22 Mei 2024 09:26:13

Peraturan Ombudsman Nomor 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Laporan

08 MEI 2019 1010
Tempat Penetapan JAKARTA
Tanggal Penetapan 24 JULI 2017
Tanggal Pengundangan 27 JULI 2017
Sumber BN 2017 (1035): 25 hlm.
Urusan Pemerintahan
Bidang Hukum
Bahasa INDONESIA
Lokasi Ombudsman RI
Pemrakarsa
Penandatanganan AMZULIAN RIFAI
Status BERLAKU
Keterangan Status
Catatan
T.E.U
No. Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
Subjek
No. Nama Subjek Tipe Subjek Jenis Subjek

Pengunjung

361

...

Hari Ini

923

...

Kemarin

10761

...

Seminggu

27781

...

Bulan Ini

323671

...

Tahun Ini

458226

...

Total

...

Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD

Kontak Kami

Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan

Kota Jakarta Selatan, 12920

humas@ombudsman.go.id

02122513737

JDIH