Selasa, 25 November 2025 02:35:58

KEPUTUSAN KETUA OMBUDSMAN NOMOR 84 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PEMELIHARAAN ARSIP DINAMIS DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

4/13/2020 401
Tempat Penetapan JAKARTA
Tanggal Penetapan 3/31/2020
Tanggal Pengundangan 3/31/2020
Sumber
Urusan Pemerintahan
Bidang Hukum
Bahasa
Lokasi
Pemrakarsa
Penandatanganan AMZULIAN RIFAI
Status
Keterangan Status
Catatan
T.E.U
No. Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
Subjek
No. Nama Subjek Tipe Subjek Jenis Subjek

Pengunjung

1096

...

Hari Ini

3726

...

Kemarin

32430

...

Seminggu

203648

...

Bulan Ini

1232725

...

Tahun Ini

2180575

...

Total

...

Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.

 

Kontak Kami

Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan

DKI Jakarta, 12920

jdih@ombudsman.go.id

02122513737

JDIH