Jumat, 3 Oktober 2025 10:02:23

Peraturan Ombudsman Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Ombudsman Nomor 13 Tahun 2013 tentang Insentif Kerja Asisten Ombudsman Republik Indonesia

5/8/2019 1 669
Tempat Penetapan JAKARTA
Tanggal Penetapan 25 AGUSTUS 2016
Tanggal Pengundangan 01 SEPTEMBER 2016
Sumber BN 2016 (1276): 4 hlm.
Urusan Pemerintahan BIDANG KEUANGAN
Bidang Hukum
Bahasa INDONESIA
Lokasi Ombudsman RI
Pemrakarsa BIRO SUMBER DAYA MANUSIA DAN UMUM
Penandatanganan Amzulian Rifai
Status TIDAK BERLAKU
Keterangan Status
Catatan
T.E.U
No. Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
Subjek
No. Nama Subjek Tipe Subjek Jenis Subjek

Pengunjung

1785

...

Hari Ini

3193

...

Kemarin

21411

...

Seminggu

8106

...

Bulan Ini

853545

...

Tahun Ini

1801395

...

Total

...

Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.

 

Kontak Kami

Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan

DKI Jakarta, 12920

jdih@ombudsman.go.id

02122513737

JDIH