Jumat, 20 September 2024 05:12:42
Selamat Datang di Website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Ombudsman Republik Indonesia

Peraturan Ombudsman Nomor 20 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaporan Gratifikasi Di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia

5/8/2019 1 198
Tempat Penetapan JAKARTA
Tanggal Penetapan 28 APRIL 2015
Tanggal Pengundangan 29 APRIL 2015
Sumber BN 2015 (659): 8 hlm.
Urusan Pemerintahan
Bidang Hukum
Bahasa
Lokasi Biro Hukum, Kerja Sama, dan Organisasi
Pemrakarsa INSPEKTORAT
Penandatanganan Danang Girindrawardana
Status
Keterangan Status
DICABUT
Catatan
T.E.U
No. Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
1 Indonesia. Ombudsman Badan Organisasi Pengarang Utama
Subjek
No. Nama Subjek Tipe Subjek Jenis Subjek
1 GRATIFIKASI - TATA CARA, PELAPORAN - Subjek Utama

Pengunjung

1003

...

Hari Ini

4745

...

Kemarin

20441

...

Seminggu

37947

...

Bulan Ini

576286

...

Tahun Ini

710841

...

Total

...

Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.

 

Kontak Kami

Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan

DKI Jakarta, 12920

jdih@ombudsman.go.id

02122513737

JDIH