Rabu, 29 Oktober 2025 09:24:55

Peraturan Ombudsman Nomor 20 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaporan Gratifikasi Di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia

5/8/2019 1 553
Tempat Penetapan JAKARTA
Tanggal Penetapan 28 APRIL 2015
Tanggal Pengundangan 29 APRIL 2015
Sumber BN 2015 (659): 8 hlm.
Urusan Pemerintahan BIDANG PELAYANAN PUBLIK
Bidang Hukum
Bahasa INDONESIA
Lokasi Ombudsman RI
Pemrakarsa INSPEKTORAT
Penandatanganan Danang Girindrawardana
Status TIDAK BERLAKU
Keterangan Status
DICABUT
Catatan
T.E.U
No. Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
1 Indonesia. Ombudsman Badan Organisasi Pengarang Utama
Subjek
No. Nama Subjek Tipe Subjek Jenis Subjek
1 GRATIFIKASI - TATA CARA, PELAPORAN - Subjek Utama

Pengunjung

6699

...

Hari Ini

13833

...

Kemarin

55539

...

Seminggu

125693

...

Bulan Ini

971132

...

Tahun Ini

1918983

...

Total

...

Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.

 

Kontak Kami

Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan

DKI Jakarta, 12920

jdih@ombudsman.go.id

02122513737

JDIH