Jumat, 3 Oktober 2025 04:53:10

Peraturan Ombudsman Nomor 15 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Ombudsman Nomor 13 Tahun 2013 tentang Insentif Kerja Asisten Ombudsman Republik Indonesia

5/9/2019 1 802
Tempat Penetapan JAKARTA
Tanggal Penetapan 10 MARET 2014
Tanggal Pengundangan 10 MARET 2014
Sumber BN 2014 (309): 4 hlm.
Urusan Pemerintahan BIDANG KEUANGAN
Bidang Hukum HUKUM TATA NEGARA
Bahasa INDONESIA
Lokasi Ombudsman RI
Pemrakarsa BIRO SUMBER DAYA MANUSIA DAN UMUM
Penandatanganan Danang Girindrawardana
Status TIDAK BERLAKU
Keterangan Status
Catatan
T.E.U
No. Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
Subjek
No. Nama Subjek Tipe Subjek Jenis Subjek

Pengunjung

461

...

Hari Ini

3193

...

Kemarin

20087

...

Seminggu

6782

...

Bulan Ini

852221

...

Tahun Ini

1800071

...

Total

...

Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.

 

Kontak Kami

Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan

DKI Jakarta, 12920

jdih@ombudsman.go.id

02122513737

JDIH