Rabu, 29 Oktober 2025 08:01:39

Peraturan Ombudsman Nomor 4 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia

6/18/2019 933
Tempat Penetapan JAKARTA
Tanggal Penetapan 14 DESEMBER 2010
Tanggal Pengundangan 14 DESEMBER 2010
Sumber BN 2010 (603): 13 hlm.
Urusan Pemerintahan BIDANG PELAYANAN PUBLIK
Bidang Hukum HUKUM TATA NEGARA
Bahasa INDONESIA
Lokasi Ombudsman RI
Pemrakarsa BIRO HUKUM, KERJA SAMA, DAN ORGANISASI
Penandatanganan Antonius Sujata
Status TIDAK BERLAKU
Keterangan Status
Catatan
T.E.U
No. Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
Subjek
No. Nama Subjek Tipe Subjek Jenis Subjek

Pengunjung

6252

...

Hari Ini

13833

...

Kemarin

55091

...

Seminggu

125245

...

Bulan Ini

970684

...

Tahun Ini

1918534

...

Total

...

Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.

 

Kontak Kami

Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan

DKI Jakarta, 12920

jdih@ombudsman.go.id

02122513737

JDIH