Rabu, 17 Desember 2025 05:09:08

PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL OMBUDSMAN NOMOR 3 TAHUN 2019 PENERAPAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

9/20/2019 865
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan 8/26/2019
Tanggal Pengundangan 8/26/2019
Sumber
Urusan Pemerintahan
Bidang Hukum
Bahasa
Lokasi
Pemrakarsa
Penandatanganan SUGANDA PANDAPOTAN PASARIBU
Status
Keterangan Status
Catatan
T.E.U
No. Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
Subjek
No. Nama Subjek Tipe Subjek Jenis Subjek

Pengunjung

1530

...

Hari Ini

4649

...

Kemarin

29016

...

Seminggu

66589

...

Bulan Ini

1318762

...

Tahun Ini

2266612

...

Total

...

Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.

 

Kontak Kami

Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan

DKI Jakarta, 12920

jdih@ombudsman.go.id

02122513737

JDIH