Rabu, 29 Oktober 2025 05:54:25

UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN

10/7/2020 1521
Tempat Penetapan JAKARTA
Tanggal Penetapan 10/23/2009
Tanggal Pengundangan 10/23/2009
Sumber LN 2009 (152); TLN (5071); 29 halaman
Urusan Pemerintahan
Bidang Hukum
Bahasa
Lokasi SEKRETARIAT NEGARA
Pemrakarsa
Penandatanganan DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Status
Keterangan Status
Catatan
T.E.U
No. Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
Subjek
No. Nama Subjek Tipe Subjek Jenis Subjek

Pengunjung

3960

...

Hari Ini

13833

...

Kemarin

52799

...

Seminggu

122953

...

Bulan Ini

968392

...

Tahun Ini

1916242

...

Total

...

Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.

 

Kontak Kami

Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan

DKI Jakarta, 12920

jdih@ombudsman.go.id

02122513737

JDIH