Minggu, 16 November 2025 07:55:50

KEPUTUSAN KETUA OMBUDSMAN NOMOR 345 TAHUN 2021 TENTANG PELAKSANAAN KEWENANGAN PENANDATANGANAN NASKAH DINAS PENUGASAN DAN NASKAH DINAS LAINNYA DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

11/23/2021 1003
Tempat Penetapan JAKARTA
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Sumber
Urusan Pemerintahan
Bidang Hukum
Bahasa
Lokasi
Pemrakarsa BIRO SUMBER DAYA MANUSIA DAN UMUM
Penandatanganan MOKHAMMAD NAJIH
Status
Keterangan Status
Catatan
T.E.U
No. Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
Subjek
No. Nama Subjek Tipe Subjek Jenis Subjek

Pengunjung

1573

...

Hari Ini

5047

...

Kemarin

45294

...

Seminggu

161401

...

Bulan Ini

1190478

...

Tahun Ini

2138328

...

Total

...

Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.

 

Kontak Kami

Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan

DKI Jakarta, 12920

jdih@ombudsman.go.id

02122513737

JDIH