Senin, 11 Agustus 2025 20:50:09

Peraturan Ombudsman Nomor 11 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia

6/6/2022 1 422
Tempat Penetapan JAKARTA
Tanggal Penetapan 24 OKTOBER 2012
Tanggal Pengundangan 25 OKTOBER 2012
Sumber BN 2012 (1047): 6 hlm.
Urusan Pemerintahan
Bidang Hukum
Bahasa
Lokasi OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Pemrakarsa INSPEKTORAT
Penandatanganan Danang Girindrawardana
Status
Keterangan Status
Catatan
T.E.U
No. Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
Subjek
No. Nama Subjek Tipe Subjek Jenis Subjek

Pengunjung

3466

...

Hari Ini

2784

...

Kemarin

29196

...

Seminggu

73127

...

Bulan Ini

675026

...

Tahun Ini

1622876

...

Total

...

Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.

 

Kontak Kami

Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan

DKI Jakarta, 12920

jdih@ombudsman.go.id

02122513737

JDIH