Minggu, 22 Desember 2024 13:43:22
Selamat Datang di Website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Ombudsman Republik Indonesia

KEPUTUSAN KETUA OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN SURAT DAN TATA KEARSIPAN DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

3/29/2021 191
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Sumber
Urusan Pemerintahan
Bidang Hukum
Bahasa
Lokasi
Pemrakarsa
Penandatanganan AMZULIAN RIFAI
Status
Keterangan Status
Catatan
T.E.U
No. Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
Subjek
No. Nama Subjek Tipe Subjek Jenis Subjek

Pengunjung

993

...

Hari Ini

1925

...

Kemarin

18243

...

Seminggu

48307

...

Bulan Ini

795742

...

Tahun Ini

930297

...

Total

...

Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.

 

Kontak Kami

Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan

DKI Jakarta, 12920

jdih@ombudsman.go.id

02122513737

JDIH