Jumat, 20 September 2024 04:44:12
Selamat Datang di Website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Ombudsman Republik Indonesia

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

1/4/2023 1 189
Tempat Penetapan JAKARTA
Tanggal Penetapan 3/18/2015
Tanggal Pengundangan 3/18/2015
Sumber LN 2015 (58): 7hlm. TLN (5679): 5hlm.
Urusan Pemerintahan
Bidang Hukum HUKUM TATA NEGARA
Bahasa
Lokasi Kementerian Sekretariat Negara
Pemrakarsa
Penandatanganan JOKO WIDODO
Status
Keterangan Status
Catatan
T.E.U
No. Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
Subjek
No. Nama Subjek Tipe Subjek Jenis Subjek

Pengunjung

664

...

Hari Ini

4745

...

Kemarin

20102

...

Seminggu

37608

...

Bulan Ini

575947

...

Tahun Ini

710502

...

Total

...

Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.

 

Kontak Kami

Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan

DKI Jakarta, 12920

jdih@ombudsman.go.id

02122513737

JDIH