Jumat, 3 Oktober 2025 20:02:30

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik

6/27/2023 1419
Tempat Penetapan JAKARTA
Tanggal Penetapan 14 JULI 2022
Tanggal Pengundangan 18 JULI 2022
Sumber BN 2022 (672): 9 hlm.
Urusan Pemerintahan BIDANG PELAYANAN PUBLIK
Bidang Hukum
Bahasa INDONESIA
Lokasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Pemrakarsa
Penandatanganan Muhammad Tito Karnavian
Status BERLAKU
Keterangan Status
DIUBAH
Catatan
T.E.U
No. Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
Subjek
No. Nama Subjek Tipe Subjek Jenis Subjek

Pengunjung

4453

...

Hari Ini

3193

...

Kemarin

24079

...

Seminggu

10774

...

Bulan Ini

856213

...

Tahun Ini

1804063

...

Total

...

Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.

 

Kontak Kami

Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan

DKI Jakarta, 12920

jdih@ombudsman.go.id

02122513737

JDIH