Rabu, 1 Mei 2024 11:06:49

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia

29 JANUARI 2024 494
Tempat Penetapan JAKARTA
Tanggal Penetapan 23 JANUARI 2024
Tanggal Pengundangan 23 JANUARI 2024
Sumber JDIH Kominfo
Urusan Pemerintahan
Bidang Hukum
Bahasa INDONESIA
Lokasi
Pemrakarsa
Penandatanganan
Status BERLAKU
Keterangan Status
MENGUBAH
Catatan
T.E.U
No. Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
Subjek
No. Nama Subjek Tipe Subjek Jenis Subjek

Pengunjung

495

...

Hari Ini

1086

...

Kemarin

6498

...

Seminggu

495

...

Bulan Ini

296385

...

Tahun Ini

430940

...

Total

...

Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD

Kontak Kami

Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan

Kota Jakarta Selatan, 12920

humas@ombudsman.go.id

02122513737

JDIH