Rabu, 1 Mei 2024 12:06:36

Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Waktu Kerja Insan Ombudsman Pada Bulan Ramadhan Tahun 1445 H/2024 di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia

13 MARET 2024 298
Tempat Penetapan JAKARTA
Tanggal Penetapan 12 MARET 2024
Tanggal Pengundangan 00 0000
Sumber -
Urusan Pemerintahan BIDANG TENAGA KERJA
Bidang Hukum HUKUM UMUM
Bahasa INDONESIA
Lokasi -
Pemrakarsa BIRO SUMBER DAYA MANUSIA DAN UMUM
Penandatanganan MOKHAMMAD NAJIH
Status BERLAKU
Keterangan Status
Catatan -
T.E.U
No. Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
Subjek
No. Nama Subjek Tipe Subjek Jenis Subjek

Pengunjung

534

...

Hari Ini

1086

...

Kemarin

6537

...

Seminggu

534

...

Bulan Ini

296424

...

Tahun Ini

430979

...

Total

...

Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD

Kontak Kami

Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan

Kota Jakarta Selatan, 12920

humas@ombudsman.go.id

02122513737

JDIH