Selasa, 21 Mei 2024 20:29:36

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Kepegawaian Negara

30 JANUARI 2024 281
Tempat Penetapan JAKARTA
Tanggal Penetapan 02 JANUARI 2024
Tanggal Pengundangan 02 JANUARI 2024
Sumber Peraturan.go.id
Urusan Pemerintahan BIDANG PELAYANAN PUBLIK
Bidang Hukum
Bahasa INDONESIA
Lokasi
Pemrakarsa BIRO HUKUM, KERJA SAMA, DAN ORGANISASI
Penandatanganan Presiden RI
Status BERLAKU
Keterangan Status
Catatan
T.E.U
No. Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
1 JDIH Ombudsman Badan Organisasi Penyunting
Subjek
No. Nama Subjek Tipe Subjek Jenis Subjek

Pengunjung

825

...

Hari Ini

1106

...

Kemarin

10302

...

Seminggu

27322

...

Bulan Ini

323212

...

Tahun Ini

457767

...

Total

...

Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD

Kontak Kami

Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan

Kota Jakarta Selatan, 12920

humas@ombudsman.go.id

02122513737

JDIH