Jumat, 23 Mei 2025 01:11:32

Maladministrasi Atas Belum Dilaksanakannya Putusan Pengadilan Nomor 23/PDT.G/2016/PN.MRE jo. 80/PDT/2017/PT.PLG Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap Oleh Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali)

27 OKTOBER 2024 657
Tempat Penetapan JAKARTA
Tanggal Penetapan 02 OKTOBER 2024
Tanggal Pengundangan
Sumber
Urusan Pemerintahan
Bidang Hukum
Bahasa INDONESIA
Lokasi Ombudsman RI
Pemrakarsa KEASISTENAN UTAMA RESOLUSI DAN MONITORING
Penandatanganan Mokhammad Najih
Status BERLAKU
Keterangan Status
Catatan
T.E.U
No. Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
1 Indonesia, Pemerintah Pusat Badan Organisasi Pengarang Utama
Subjek
No. Nama Subjek Tipe Subjek Jenis Subjek

Pengunjung

638

...

Hari Ini

5656

...

Kemarin

20674

...

Seminggu

56101

...

Bulan Ini

426576

...

Tahun Ini

1374426

...

Total

...

Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.

 

Kontak Kami

Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan

DKI Jakarta, 12920

jdih@ombudsman.go.id

02122513737

JDIH