Minggu, 22 Desember 2024 19:27:11
Selamat Datang di Website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Ombudsman Republik Indonesia

KEPUTUSAN SEKRETARIS JENDERAL OMBUDSMAN NOMOR 43 TAHUN 2021 TENTANG PENETAPAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN, PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN, PEJABAT PENANDATANGAN SURAT PERINTAH MEMBAYAR, BENDAHARA PENGELUARAN DAN PETUGAS PENGELOLAAN ADMINISTRASI BELANJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN ANGGARAN 2021

4/1/2021 1 194
Tempat Penetapan JAKARTA
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Sumber
Urusan Pemerintahan
Bidang Hukum
Bahasa
Lokasi
Pemrakarsa
Penandatanganan Suganda Pandapotan Pasaribu
Status
Keterangan Status
Catatan
T.E.U
No. Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
Subjek
No. Nama Subjek Tipe Subjek Jenis Subjek

Pengunjung

1545

...

Hari Ini

1925

...

Kemarin

18795

...

Seminggu

48859

...

Bulan Ini

796294

...

Tahun Ini

930849

...

Total

...

Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.

 

Kontak Kami

Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan

DKI Jakarta, 12920

jdih@ombudsman.go.id

02122513737

JDIH