Selasa, 25 November 2025 02:23:36

Nota Kesepakatan antara Ombudsman Republik Indonesia dan Pemerintah Kabupaten Lamandau tentang Sinergi Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamandau

10 JANUARI 2025 415
Tempat Penetapan KALIMANTAN TENGAH
Tanggal Penetapan 04 JUNI 2024
Tanggal Pengundangan
Sumber -
Urusan Pemerintahan BIDANG PELAYANAN PUBLIK
Bidang Hukum HUKUM TATA NEGARA
Bahasa INDONESIA
Lokasi Ombudsman RI
Pemrakarsa BIRO HUKUM, KERJA SAMA, DAN ORGANISASI
Penandatanganan Mokhammad Najih
Status BERLAKU
Keterangan Status
Catatan -
T.E.U
No. Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
Subjek
No. Nama Subjek Tipe Subjek Jenis Subjek

Pengunjung

960

...

Hari Ini

3726

...

Kemarin

32295

...

Seminggu

203513

...

Bulan Ini

1232590

...

Tahun Ini

2180440

...

Total

...

Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.

 

Kontak Kami

Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan

DKI Jakarta, 12920

jdih@ombudsman.go.id

02122513737

JDIH