Jumat, 3 Oktober 2025 20:24:47

Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dan Ombudsman Republik Indonesia tentang Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya

17 JANUARI 2025 232
Tempat Penetapan KALIMANTAN BARAT
Tanggal Penetapan 27 FEBRUARI 0003
Tanggal Pengundangan
Sumber
Urusan Pemerintahan BIDANG PELAYANAN PUBLIK
Bidang Hukum HUKUM TATA NEGARA
Bahasa INDONESIA
Lokasi Ombudsman RI
Pemrakarsa BIRO HUKUM, KERJA SAMA, DAN ORGANISASI
Penandatanganan Mokhammad Najih
Status BERLAKU
Keterangan Status
Catatan
T.E.U
No. Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
Subjek
No. Nama Subjek Tipe Subjek Jenis Subjek

Pengunjung

4536

...

Hari Ini

3193

...

Kemarin

24162

...

Seminggu

10857

...

Bulan Ini

856296

...

Tahun Ini

1804146

...

Total

...

Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.

 

Kontak Kami

Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan

DKI Jakarta, 12920

jdih@ombudsman.go.id

02122513737

JDIH