Jumat, 3 Oktober 2025 13:46:33

Pengujian Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

24 MARET 2022 872
Jenis PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Nomor Putusan Pengujian Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Jenis Peradilan
Tanggal Dibacakan 2019-05-07
Sumber 0
Klasifikasi Biasa
Amar Putusan Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima
Tanggal Dibacakan 0000-00-00
Tingkat Proses PERTAMA
Penggugat/Pemohon Marsudi
Tergugat/Termohon Ombudsman Republik Indonesia
Tempat Pengadilan Jakarta
Lokasi Jakarta
Bahasa
Bidang Hukum HUKUM TATA NEGARA
Status
T.E.U
No. Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
Subjek
No. Nama Subjek Tipe Subjek Jenis Subjek

Pengunjung

2849

...

Hari Ini

3193

...

Kemarin

22475

...

Seminggu

9170

...

Bulan Ini

854609

...

Tahun Ini

1802459

...

Total

...

Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.

 

Kontak Kami

Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan

DKI Jakarta, 12920

jdih@ombudsman.go.id

02122513737

JDIH