Ombudsman Gelar Sosialisasi PO tentang Satu Data dan Insentif Asisten
Jakarta – Kelompok Kerja Hukum menggelar sosialisasi Peraturan Ombudsman Nomor 56 Tahun 2023 Tentang Satu Data Ombudsman Republik Indonesia dan Peraturan Ombudsman Nomor 57 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Ombudsman Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Insentif Asisten Ombudsman Republik Indonesia di Kantor Ombudsman, Rabu (17/01/2024).
Wakil Ketua Ombudsman RI, Bobby Hamzar Rafinus, saat memberikan sambutan menyampaikan bahwa diundangkannya PO Peraturan Ombudsman Nomor 56 Tahun 2023 Tentang Satu Data Ombudsman Republik Indonesia merupakan bukti Dukungan terhadap Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2019. “Ombudsman berkomitmen melaksanakan Satu Data di Tahun 2024,” ujarnya.
Menurut Bobby, sosialisasi ini juga menjadi momen penting untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada seluruh pihak terkait implementasi peraturan ini. Melalui pemahaman yang baik, diharapkan kita semua dapat bersinergi dalam mendukung palaksanaan peraturan ini dengan optimal.
Sementara itu Sekretaris Jenderal Ombudsman RI, Suganda Pandapotan Pasaribu menyampaikan bahwa Insan Ombudsman harus mengetahui peraturan apa saja yang sudah diundangkan, maka digelarlah sosialisasi ini. “PO adalah payung hukum dalam bekerja di Ombudsman. Selain untuk internal juga diperlukan bila berhadapan dengan eksternal, agar tidak terjadi temuan dan kesalahan,” kata Suganda.