Nota Kesepakatan antara Ombudsman Republik Indonesia dan Pemerintah Kota Pangkalpinang tentang Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kota PangkalPinang
Dokumen 190Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-04.HN.03.05 Tahun 2021 tentang Penetapan Hasil Penilaian Kinerja Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Tahun 2020
Dokumen 524Nota Kesepakatan Antara Ombudsman Republik Indonesia Dengan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Dan Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi Di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Dokumen 334UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
Dokumen 1027Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negaran dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2004 tentang Petunjuk Teknis Transparansi dan Akuntabilitas Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Dokumen 810Hari Ini
Kemarin
Seminggu
Bulan Ini
Tahun Ini
Total
Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.
Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan
DKI Jakarta, 12920
jdih@ombudsman.go.id
02122513737