Nota Kesepahaman antara Ombudsman Republik Indonesia dan Universitas Bengkulu tentang Pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi dan Pengembangan Kampus Merdeka Dalam Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Dokumen 227Nota Kesepahaman antara Ombudsman Republik Indonesia Dengan Universitas Teuku Umar tentang Pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi Dalam Rangka Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Universitas Teuku Umar
Dokumen 267Nota Kesepakatan antara Ombudsman Republik Indonesia dan Pemerintah Kabupaten Barito Utara tentang Sinergi Peningkatan Kulaitas Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara
Dokumen 237PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 63 TAHUN 2019 TENTANG PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA
Dokumen 1246Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Dokumen 16388
Hari Ini
Kemarin
Seminggu
Bulan Ini
Tahun Ini
Total
Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.
Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan
DKI Jakarta, 12920
jdih@ombudsman.go.id
02122513737